Rp.37.000,- |
Hubungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dengan pihak
yang diperintah tidak saja menjadi suatu hubungan yang berlangsung dalam
kerangka pemerintahan, akan tetapi ia menjadi suatu kerangka hubungan hukum
yang secara mendasar diatur dalam konstitusi Negara. Pihak yang diperintah
dalam konteks kedaulatan adalah dikonsepsikan sebagai Rakyat, namun dari
konsepsi inilah menempatkan rakyat dalam peran dan status yang sangat luas.
Rakyat dapat berperan sebagai warga Negara ketika konsep
rakyat diletakkan dalam konstruk hak dan kewajiban. Ia pun dapat berperan
sebagai penduduk ketika peran diletakkan sebagai pihak yang digarap pemerintah,
pihak yang dapat dibebani sejumlah kewajiban melalui otoritas yang dimiliki
pemerintah.
Namun ketika Pemerintah memerlukan aparat penyelenggara
kegiatan yang diemban, maka pemerintah pun secara sepihak karena otoritas yang
dimilikinya, dapat mengangkat Rakyat dalam kapasita sebagai warga Negara untuk
menjadi aparatur pemerintah yang terimplementasi pada keberadaan Pegawai Negeri
Sipil, Jabatan, Dinas dan Badan serta jawatan. Sebaliknya dalam kerangka
otoritas pengangkatan, mala Pemerintah pun memiliki otoritas memindahkan dan
memberhentikan. Semua hubungan yang tercupta antara Pemerintah karena
otoritasnya dengan Warga Negara enjadi/tidak lagi menjadi Aparatur Pemerintah
adalah substansi Hukum Tata Pemerintahan Otonom termasuk di dalamnya hubungan
otoritas yang sifatnya istimewa yang terwujud dalam otoritas keputusan sepihak
yang diambil dan diberlakukan terhadap warga Negara.
Baca Juga Buku Terkait Lainnya!!