Rp.58.000,- |
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menimbulkan paradigma baru dalam aktivitas di cyberspace atau internet dengan karakteristiknya yang khas yang berbeda dengan dunia riil. Perkembangan tersebut juga telah mempengaruhi perkembangan kejahatan-kejahatan baru yang kemudian dikenal sebagai tindak pidana siber (cybercrime) dengan karakteristik: borderless dan oleh karenanya bersifat transnasional, interkoneksi secara global, cepat dan massif serta ubiquitos. Munculnya ancaman dan bahaya bagi masyarakat yang diakibatkan oleh perkembangan tindak pidana siber telah
menggugah kesadaran negara-negara di dunia untuk melakukanpengaturan, baik dalam hukum nasionalnya maupun hukum internasional. Negara sebagai entitas kekuasaan memiliki yurisdiksi (kekuasaan) atas orang, benda, dan peristiwa yang terjadi dalam wilayahnya, oleh karenanya mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anggota masyarakat dari segala macam ancaman dan bahaya. Upaya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat tersebut, negara dapat membentuk hukum, menerapkan hukum tersebut dan menjalankan proses peradilan. Mengingat karakteristik yang khas dari tindak pidana siber maka pengaturan terhadap tindak pidana siber tidak dapat serta merta menggunakan teori, asas hukum pidana, dan hukum positif yang ada dan berlaku tetapi juga memerlukan rekonseptualisasi, adaptasi, dan pengembangan.
Dalam buku ini sijelaskan terlebih dahulu teori dan konsep kedaulatan negara dan yurisdiksi kriminal, kemudian konsep tindak pidana siber, kebijakan kriminalisasi tindak pidana siber serta regulasi dan berbagai kasus tindak pidana siber yang terjadi baik nasional maupun internasional/transnasional. Selanjutnya diuraikan mengenai implikasi yurisdiksi kriminal tindak pidana siber terhadap hukum pidanaformil khususnya terkait dengan kewenangan dan penyelidikan dan penyidikan, alat bukti, peranan ahli, sumber daya aparat penegak hukum, ketersediaan sarana prasarana, dan ketentuan yurisdiksi kriminal terhadap tindak pidana siber. Terakhir diuraikan perbandingan pengaturan prinsip-prinsip yurisdiksi kriminal di beberapa negara dan dakam berbagai Konvensi Internasional serta konsep pemikiran penulis mengenai prinsip yurisdiksi kriminal tindak pidana siber dan teori locus delicti terhadap tindak pidana siber.
Baca Juga Buku Terkait Lainnya!!