![]() |
| Rp.58.000,- |
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menimbulkan paradigma baru dalam aktivitas di cyberspace atau internet dengan karakteristiknya yang khas yang berbeda dengan dunia riil. Perkembangan tersebut juga telah mempengaruhi perkembangan kejahatan-kejahatan baru yang kemudian dikenal sebagai tindak pidana siber (cybercrime) dengan karakteristik: borderless dan oleh karenanya bersifat transnasional, interkoneksi secara global, cepat dan massif serta ubiquitos. Munculnya ancaman dan bahaya bagi masyarakat yang diakibatkan oleh perkembangan tindak pidana siber telah




