Rp.44.000,- |
Dalam membicarakan hukum harta kekayaan, tidak lepas dari pemahaman pengertian hukum perdata, karena hukum harta kekayaan merupakan bagian yang tidak terlepaskan dari hukum perdata.
Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan memandang hukum benda dan hukum perkaitan sebagai pembentuk hukum harta kekayaan, sementara sistematika hukum perdata menurut KUH Perdata membedakan keduanya dengan mengaturnya dalam buku yang